Surat 'Sakti' Pejabat Bareskrim Polri yang Muluskan Pelarian Sang Buronan Djoko Tjandra
Surat jalan itu dimaksudkan agar Djoko Candra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut diterbitkan seorang pejabat di biro Bareskrim Polri.
Namun, dia memastikan perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan polri.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan oknum pejabat Bareskrim itu membuat sendiri surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa," jelasnya.
Ia mengatakan Divisi Propam akan menggali keterangan lebih lanjut terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan.
Jika terbukti, jabatan yang bersangkutan akan dicopot.
"Jadi semuanya proses ini sedang berjalan, Propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," katanya.
"Jadi komitenen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana. Jadi kita ingin menegakkan aturan, kemudian kita komitmen, sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment," tutupnya.
Diduga bekerja sendiri
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar Supriansa menyoroti perbuatan oknum pejabat Bareskrim Polri yang menerbitkan surat jalan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Menurutnya hal tersebut berbanding terbalik dengan tugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang justru membantu buronan.
"Saya yakin Kapolri pasti marah besar dengan tindakan anak buahnya itu yang diduga bertindak sendiri dalam menerbitkan surat tugas untuk Djoko Tjandra seorang buronan kejaksaan," kata Supriansa saat dihubungi Tribunnews, Rabu (15/7/2020).