Nikita Mirzani Tersangka

Tak Dipenjara Usai Vonis Bersalah Majelis Hakim karena Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis

Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).

Nikita Mirzani dihukum enam bulan masa percobaan tanpa perlu menjalani masa hukuman di penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah diputuskan.

"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepasa terdakwa sebesar Rp. 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.

Nikita Mirzani menangis divonis percobaan 12 bulan

Nikita Mirzani menangis setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).

Sebagai terdakwa, Nikita Mirzani menitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Namun, dengan catatan selama masa percobaan 12 bulan ke depan, ia tak boleh terlibat kasus pidana. 

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Nikita Mirzani 1209
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved