Update Kasus Djoko Tjandra: IPW Sebut Dapat Surat Jalan dari Jenderal, Imigrasi Duga Ada Imposter

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Rr Dewi Kartika H
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra disebutkan mendapat surat jalan dari oknum di Bareskrim.

Kabar tersebut dihembuskan oleh Ketua IPW Neta S Pane. Neta dalam keterangannya mengatakan surat jalan tersebut ditandatangani oleh jenderal bintang satu.

Bareskrim langsung bereaksi menanggapi kabar tesrebut. Kabareskrim mengaku sudah meminta Propam Polri mendalami temuan tersebut. Simak selengkapnya:

1. Bareskrim keluarkan surat jalan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” tuturnya.

Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

2. Bareskrim minta diusut Propam

Menanggapi pernyataan IPW, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami surat jalan yang dipegang Djoko Tjandra.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Listyo juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim Polri yang terbukti terlibat.

"Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ucapnya.

Listyo menuturkan, Bareskrim bersama Polri sedang berbenah untuk menjadi penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Selain itu, ia mengaku pihaknya terus berbenah agar dapat memberi pelayanan yang profesional.

"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap dia.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan karena diduga membantu penerbitan e-KTP buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra.

Disdukcapil DKI Jakarta mengatakan hingga saat ini belum ada indikasi penyuapan terkait penerbiatan e-KTP tersebut.

3. Imigrasi duga ada yang menyamar

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi) Jhoni Ginting mengatakan, jajaran Imigrasi sempat menduga ada penyamar Djoko Tjandra yang ditugaskan masuk ke Indonesia.

"Malah kami berpikir, jangan-jangan ini imposter (penyamar) awalnya. Yang berpura-pura seperti dia," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2020), dikutip dari Antara.

Jhoni mengatakan, jika penyamar ketahuan Dirjen Imigrasi dan mendapat hukuman karena menyamar masuk ke Indonesia, barulah Djoko Tjandra yang sebenarnya muncul dan masuk ke Indonesia.

"Sampai begitu berpikir waktu itu," kata Jhoni.

Pemikiran ada penyamar itu muncul karena pada 22 Juni 2020, ada orang yang mengaku Djoko Tjandra ingin membuat paspor atas nama Djoko Tjandra dan merampungkan paspornya satu hari berikutnya atau pada 23 Juni 2020.

Jhoni mengatakan bahwa pembuatan paspor itu bisa dilakukan karena saat itu nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Djoko Tjandra berhak, karena tidak lagi terpampang di dalam data kami, di sistem, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) waktu itu. Jadi dia mulus masuk," kata Jhoni.

Namun, pada 27 Juni 2020, Imigrasi menarik paspor itu dari sistem setelah mendapat surat dari Kejaksaan Agung tentang adanya buronan yang masuk ke Indonesia bernama Djoko Tjandra.

Permintaan penarikan secara resmi juga dibuatkan surat yang dikirimkan oleh petugas Imigrasi secara langsung ke alamat rumah Djoko Tjandra di Simprug.

"Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu juga dengan orang Kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni.

Ia pun heran, kenapa sosok penyamar itu kemudian mengembalikan paspor atas nama Djoko Tjandra pada 5 Juli 2020, padahal surat dikirim ke alamat rumah Djoko Tjandra yang kosong.

"Paspor yang (rampung) tanggal 23 Juni itu dikembalikan 5 Juli 2020," kata Jhoni.

4. Belum ada indikasi suap

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, belum ada temuan unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra.

Akibat penerbitan ini, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan) mba," ucap Dhany saat dihubungi, Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.
Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Menurut Dhany, sesuai kronologi tersebut maka Asep memang melakukan pendampingan namun belum ada temuan unsur penyuapan.

Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Jakarta 541 Tenggelam: 55 ABK Selamat, Begini Kronologinya

Asep Subahan Dinonaktifkan Gara-gara e-KTP Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Normal

Polemik KTP Djoko Tjandra Berujung Pencopotan Asep Subahan, Terungkap Pertemuan di Rumah Dinas Lurah

"Sesuai rilis, itu sudah berdasarkan temuan inspektorat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan. Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved