Polemik KTP Djoko Tjandra Berujung Pencopotan Asep Subahan, Terungkap Pertemuan di Rumah Dinas Lurah

Asep Subahan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan. Anies menganggap Asep menyalahgunakan jabatannya terkait KTP Djoko Tjandra.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Asep Subahan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.

Pencopotan tersebut terkait penerbitan KTP elektronik buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Diketahui, buronan kasus cesssie Bank Bali, Djoko Tjandra membuat atau KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Padahal, Djoko Tjandra sedang dicari pihak Kejaksaan Agung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk mencopot Asep Subahan dari jabatannya.

Pasalnya, Asep Subahan dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP)-elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau dikenal Djoko Tjandra.

Anies Baswedan menjelaskan latar berlakang pencopotan Asep Subahan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat berpidato pada acara peresmian stasiun terpadu, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat berpidato pada acara peresmian stasiun terpadu, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," jelas Anies, Minggu (12/7/2020).

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," lanjut Anies.

Sejak Sabtu (11/7/2020), Pemprov DKI pun telah mencatat sejumlah bukti laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, ihwal kongkalikong Asep Subahan dengan Joko Sugiarto Tjandra.

"Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020, di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," jelas Anies.

"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking," lanjutnya.

Kronologi

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020).
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Sejumlah bukti laporan lengkap perihal kronologi Asep Subahan bersekongkol dengan Joko Sugiarto Tjandra pun dicatat Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved