Polemik KTP Djoko Tjandra Berujung Pencopotan Asep Subahan, Terungkap Pertemuan di Rumah Dinas Lurah
Asep Subahan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan. Anies menganggap Asep menyalahgunakan jabatannya terkait KTP Djoko Tjandra.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Rr Dewi Kartika H
Karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan kuat.
Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM
"Dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi," ucap Anies.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
"Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang," tutur Anies.
"Dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra," tutupnya.
Asep Subahan Bakal Kehilangan Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan tengah menjalani pemeriksaan.
Asep diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta lantaran diduga terlibat dalam kasus pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Pemeriksaan dilakukan sejak kemarin dari Inspektorat wilayah, kemudian camat sebagai atasannya langsung. Pemeriksaan dilakukan sampai ditemukan delik kesalahannya,” ucap Chaidir, Jumat (10/7/2020).
Sesuai aturan yang berlaku, selama menjalani pemeriksaan, Asep dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.
“Iya benar (dinonakktifkan) karena diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” beber Chaidir.
“Sudah diterbitkan juga pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK, ditetapkan tanggal 9 Juli,” sambung dia.
Bila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran standar opersional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Asep, maka Chaidir menyebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Sanksi pencopotan jabatan secara permanen pun tak akan segan diberikan bila Asep terbukti terlibat dan menyalahi aturan yang ada.