Polemik KTP Djoko Tjandra Berujung Pencopotan Asep Subahan, Terungkap Pertemuan di Rumah Dinas Lurah

Asep Subahan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan. Anies menganggap Asep menyalahgunakan jabatannya terkait KTP Djoko Tjandra.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Laporan ini berdasarkan pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7/2020).

"(Pertama), Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," jelas Anies.

Setelah pertemuannya dengan Anita Kolopaking, Asep Subahan memerintahkan seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil kelurahan Grogol Selatan untuk mengecek data Joko Sugiarto Tjandra.

"Lalu, Lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," tutur Anies.

Pada 8 Juni 2020, Asep Subahan menerima dan mengantarkan rombongan pemohon KTP-el ini ke tempat perekaman biometric.

"Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)," beber Anies.

Anies Ungkap Kronologi Lurah Grogol Selatan Salah Gunakan Jabatan Terkait KTP Djoko Tjandra

Kemudian, Asep Subahan menyuruh petugas operator tersebut menerbitkan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau dikenal Djoko Tjandra.

"Dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah," tambah Anies.

"Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra," lanjutnya.

Asep Subahan menjadi sosok pertama yang menerima KTP-el tersebut dan diserahkan langsung kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Berdasarkan laporan ini, lanjut Anies, Satpel operator penerbitan KTP-el ini merasa sungkan kepada Asep Subahan.

Padahal, Satpel operator ini tahu bahwa dirinya mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," tambah Anies.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," sambung Anies.

Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat.

Kasus KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan Resmi Copot Asep Subahan dari Jabatan Lurah Grogol Selatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved