Kasus KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan Resmi Copot Asep Subahan dari Jabatan Lurah Grogol Selatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terkait penerbitan KTP Djoko Tjandra.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.
Sebab, Asep Subahan dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP)-elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau dikenal Djoko Tjandra.
Hal ini dikatakan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Minggu (12/7/2020) pagi.
“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," jelas Anies, sapaannya.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," lanjut Anies.

Sejak Sabtu (11/7/2020), Pemprov DKI pun telah mencatat sejumlah bukti laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, ihwal kongkalikong Asep Subahan dengan Joko Sugiarto Tjandra.
"Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020, di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," jelas Anies.
"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking," lanjutnya.
Asep Subahan Bakal Kehilangan Jabatan Lurah Grogol Selatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan tengah menjalani pemeriksaan.
Asep diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta lantaran diduga terlibat dalam kasus pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Pemeriksaan dilakukan sejak kemarin dari Inspektorat wilayah, kemudian camat sebagai atasannya langsung. Pemeriksaan dilakukan sampai ditemukan delik kesalahannya,” ucap Chaidir, Jumat (10/7/2020).
“Iya benar (dinonakktifkan) karena diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” beber Chaidir.
“Sudah diterbitkan juga pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK, ditetapkan tanggal 9 Juli,” sambung dia.