Kasus KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan Resmi Copot Asep Subahan dari Jabatan Lurah Grogol Selatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terkait penerbitan KTP Djoko Tjandra.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.

Sebab, Asep Subahan dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP)-elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau dikenal Djoko Tjandra.

Hal ini dikatakan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Minggu (12/7/2020) pagi.

“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," jelas Anies, sapaannya.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," lanjut Anies.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Sejak Sabtu (11/7/2020), Pemprov DKI pun telah mencatat sejumlah bukti laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, ihwal kongkalikong Asep Subahan dengan Joko Sugiarto Tjandra.

"Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020, di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," jelas Anies.

"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking," lanjutnya.

Asep Subahan Bakal Kehilangan Jabatan Lurah Grogol Selatan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan tengah menjalani pemeriksaan.

Asep diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta lantaran diduga terlibat dalam kasus pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Pemeriksaan dilakukan sejak kemarin dari Inspektorat wilayah, kemudian camat sebagai atasannya langsung. Pemeriksaan dilakukan sampai ditemukan delik kesalahannya,” ucap Chaidir, Jumat (10/7/2020).

Sesuai aturan yang berlaku, selama menjalani pemeriksaan, Asep  dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.

“Iya benar (dinonakktifkan) karena diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” beber Chaidir.

“Sudah diterbitkan juga pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK, ditetapkan tanggal 9 Juli,” sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved