Asep Subahan Dinonaktifkan Gara-gara e-KTP Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Normal
Setelah membantu membuatkan buron Djoko Tjandra KTP elektronik atau e-KTP, Asep Subahan mendapatkan sanksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Setelah membantu membuatkan buron Djoko Tjandra KTP elektronik atau e-KTP, Asep Subahan mendapatkan sanksi.
Per tanggal 9 Juli 2020, Asep Subahan tidak lagi menjabat sebagai Lurah Grogol Selatan.
Saat ini Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sementara waktu menjadi Pelaksana harian (Plh) Lurah Grogol Selatan.
"Tugas sehari-hari sebagai lurah dijalankan Camat Kebayoran Lama," ujar Aroman saat ditemui di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Aroman memastikan pelayanan di kantor Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan.
"Jajaran staf tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai kewenangan dan tidak meninggalkan prosedur," ujar dia.
"Disampaikan oleh Pak Gubernur bahwa pelayanan harus tetap baik, tapi tidak meninggalkan SOP," tambahnya.
Jabatan Terbaru Asep Subahan
Aroman memastikan Asep Subahan tidak kehilangan pekerjaan meski sudah dicopot sebagai Lurah Grogol Selatan.
Menurut Aroman, Asep Subahan kini memiliki tugas baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Pak Asep sekarang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di bagian tata pemerintahan," kata Aroman.
"Sementara ini masih pemeriksaan. Makanya dinonaktifkan sementara," imbuh dia.
Asep diduga menyalahgunakan wewenang saat membantu buron kasus korupsi Djoko Tjandara membuat KTP elektronik.
Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.