Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Digelar Secara Online, Hingga Harapan Pimpinan KPK
Sidang putusan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar Kamis (16/7/2020)
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).
Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.
Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.
Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.
"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.
Digelar secara online
Sidang putusan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar Kamis (16/7/2020) ini.
Sidang akan digelar dengan cara teleconference dan bisa disaksikan secara daring (online). “Bisa disaksikan melalui kanal Youtube (Official PN Jakarta Utara),” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, Rabu (15/7).
Nantinya, majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang PN Jakarta Utara.
Selain majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa juga dijadwalkan hadir di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terdakwa-penganiaya-novel-baswedan-ronny-bugis.jpg)