Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Digelar Secara Online, Hingga Harapan Pimpinan KPK
Sidang putusan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar Kamis (16/7/2020)
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.
Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya.
Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Harapan pimpinan KPK
Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan pada Kamis (16/7/2020) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango percaya majelis hakim bakal menggunakan akal sehat untuk menentukan nasib mereka berdua yang hanya dituntut 1 tahun bui.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," harap Nawawi saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
• Seorang Ibu Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Kepala Bayinya Tertinggal di dalam Rahim
• Mahasiswi di Jakarta Timur Tabrak Tiga Pemotor, Dua Korban Tewas di Lokasi Kejadian
• Transjakarta, MRT Jakarta hingga MITJ Tandatangani Kerjasama Sistem Pembayaran Antarmoda
• Pemerintah Kota Tangerang Restui Ojek Online Kembali Angkut Penumpang, Tak Hiraukan Zona Merah
• Suami, Jangan Paksa Istri Bercinta Saat Sedang Hamil: Berikut Penjelasannya
WP KPK minta Jokowi bentuk TGPF
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengharapkan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) usai sidang penyiraman air keras Novel Baswedan selesai.
Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (16/7/2020) besok.
"Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk TGPF mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020).
Yudi juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu.
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," harapnya.
Menurut Yudi, masyarakat akan melihat apakah hakim akna menghukum ringan kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena kedua terdakwa terbukti menyerang aparat yang bertugas memberantas korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terdakwa-penganiaya-novel-baswedan-ronny-bugis.jpg)