Virus Corona di Indonesia
Pemerintah Kota Tangerang Restui Ojek Online Kembali Angkut Penumpang, Tak Hiraukan Zona Merah
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Walau masih di zona merah Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang memberikan operasional ojek online atau daring.
Operasional tersebut yakni ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-6.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten setelah melakukan koordinasi supaya ojol bisa mengangkut penumpang kembali.
"Setelah berkoordinasi dengan pemprov, Insha Allah para ojol akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," tulis Arief dalam akun Instagramnya, Rabu (15/7/2020) malam.
Menurut dia, Dinas Perhubungan Provinsi Banten juga sudah melayangkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek daring.
Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, diantaranya:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Kelima pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
• Suami, Jangan Paksa Istri Bercinta Saat Sedang Hamil: Berikut Penjelasannya
• Pedagang Kopi di Pancoran Nyambi Jadi Penadah Motor Curian, Mengaku Demi Biaya Sekolah Anak
• Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian di Kalibata Jakarta Selatan
Terakhir, pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti memaparkan, angka rate positif Covid-19 di Provinsi Banten Adalah 5,34 persen.