Virus Corona di Indonesia

Pemerintah Kota Tangerang Restui Ojek Online Kembali Angkut Penumpang, Tak Hiraukan Zona Merah

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah membagikan masker kain yang dibuat UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Larangan, Kota Tangerang, Senin (6/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Walau masih di zona merah Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang memberikan operasional ojek online atau daring.

Operasional tersebut yakni ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-6.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten setelah melakukan koordinasi supaya ojol bisa mengangkut penumpang kembali.

"Setelah berkoordinasi dengan pemprov, Insha Allah para ojol akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," tulis Arief dalam akun Instagramnya, Rabu (15/7/2020) malam.

Menurut dia, Dinas Perhubungan Provinsi Banten juga sudah melayangkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek daring.

Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.

Ada enam ketentuan yang tertulis, diantaranya:

Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.

Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

Kelima pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Suami, Jangan Paksa Istri Bercinta Saat Sedang Hamil: Berikut Penjelasannya

Pedagang Kopi di Pancoran Nyambi Jadi Penadah Motor Curian, Mengaku Demi Biaya Sekolah Anak

Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian di Kalibata Jakarta Selatan

Terakhir, pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti memaparkan, angka rate positif Covid-19 di Provinsi Banten Adalah 5,34 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved