Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Bantuan Warga Yang Gadaikan KJP
Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut bantuan bagi warga yang nekat menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut bantuan bagi warga yang nekat menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Sanksi kalau terbukti ada penerima KJP yang menggadai kartunya itu diputus dari daftar penerima bantuan," ucap Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Yanto, Kamis (16/7/2020).
Pernyataan ini sekaligus menindaklanjuti temuan polisi soal adanya toko peralatan sekolah di kawasan Jakarta Barat yang menimbun KJP.
Adapun ratusan KJP itu berasal dari masyarakat yang nekat menggadaikannya.
Terkait hal ini, Yanto menyebut, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan polisi untuk mengetahui siapa saja pemegang KJP yang menggadaikan kartunya itu.
• Berawal dari Kasus Polisi dan Wartawan Gadungan, Terungkap Ratusan Orangtua Gadaikan KJP Karena Ini
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sampai saat ini masih menunggu data nama-nama yang diduga (menggadaikan KJP) tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Bila sudah mendapatkan daftar nama tersebut, Disdik DKI bakal langsung memanggil pemegang KJP yang diduga menggadaikan kartunya itu.
"Kami panggil dulu yang bersangkutan, kalau memang terbukti ya kami putus (bantuan KJP)," kata Yanto.
Ia lun mengimbau kepada seluruh pemegang KJP untuk mentaati aturan yang berlaku.
Terlebih, saat mendaftarkan diri dalam program KJP, orang tua murid diminta untuk menandatangai surat pernyataan patuh terhadap aturan.
• Pemilik Toko Perlengkapan Sekolah yang Simpan Ratusan KJP di Kalideres Bantah Tuduhan Rentenir
"Saya mengimbau kepada pemegang KJP untuk tidak melanggar larangan-larangan yang audah ditrntukam sebagai pemegang KJP, karema ini sudah menjadi komitmen dari awal," kata Yanto.