Panas Ditantang Duel Via Facebook, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Korbannya di Kabupaten Tangerang
Jajaran Polresta Tangerang meringkus delapan dari 10 orang yang melakukan penganiayaan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM. TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang meringkus delapan dari 10 orang yang melakukan penganiayaan.
Diketahui, mereka melakukan penganiayaan kepada korbannya, Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/5/2020) lalu.
Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor.
• Polisi Klarifikasi Penyebab Kematian Editor Metro TV dan Pengakuan Pemilik Warung di Sekitar TKP
Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas oleh para pelaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedelapan orang yang sudah dibekuk yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR.
Sementara, dua tersangka lainnya masiu berstatus buronan.
"Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook," ungkap Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).
• Catherine Wilson Pakai Daster Bersama Seorang Pria Saat Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Tetangga
Merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel.
Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari.
Para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban," ujar Ade.
• Pencuri Motor Gasak RX King di Warung Bakso di Palmerah Jakarta Barat
Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi.
Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menjualnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing.
Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas lima tahun penjara.
• Kehilangan Tempat Tinggal, Nasib Warga Korban Kebakaran Rorotan Dikoordinasikan ke Dinas Perumahan
Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.
"Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tandasnya.