Sodomi 2 Balita di Kebun, Pria di Aceh Ternyata Punya Permintaan Aneh Saat Berhubungan dengan Istri

Seorang pria di Aceh Besar tega menyodomi dua balita yang masih kerabatnya. Pelaku punya permintaan aneh ketika bercinta dengan istri.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH - Seorang pria di Aceh Besar tega menyodomi dua balita yang masih kerabatnya.

Kedua balita yang disodomi itu berinisial MJ (2) dan MM (3).

Bahkan pria berinisial Dar alias YL (49) itu memiliki kebiasaan aneh saat berhubungan intim dengan istrinya.

Dar kerap meminta hubungan seks melalui anus atau dubur kepada istrinya.

Jika sang istri menolaknya maka Dar pun melayangkan pukulan.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap tersangka yang berasal dari salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

TribunJakarta.com merangkum fakta kasus tersebut dari Serambi Indonesia.

Modus Jalan-jalan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti serta Paur Subbag Humas Polresta, Munzihar (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka Dar alias YL (49) pelaku sodomi dua bocah malang yang masih berstatus saudara dengan pelaku Dar alias YL (49), Rabu (15/7/2020)
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti serta Paur Subbag Humas Polresta, Munzihar (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka Dar alias YL (49) pelaku sodomi dua bocah malang yang masih berstatus saudara dengan pelaku Dar alias YL (49), Rabu (15/7/2020) (For Serambinews.com)

Dar sehari-hari bekerja sebagai buruh tani

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH, mengatakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka YL terjadi di kebun, tempat sehari-harinya pelaku bercocok tanam, pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.

Dar mengajak jalan-jalan kedua balita itu dengan becaknya.

Bukannya jalan-jalan seperti yang dijanjikan kepada kedua korban, melainkan dibawa ke kebunnya.

"Atas perbuatannya, tersangka Dar alias YL terancam hukuman 20 tahun penjara," tegas AKP Taufiq, kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).

Lakukan Aksi Bejat di Kebun

Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (2/7/2020) dan hingga Rabu (15/7/2020) masih menjalani pemeriksaan intensif.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved