Tangan Kiri Pria Ini Putus Setelah Kepergok Curi Celana Dalam Mantan Istri, Ternyata Ini Tujuannya

Tangan kiri pria berinisial A (47) putus setelah kepergok mengambil celana dalam mantan istrinya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews) 

TRIBUNJAKARTA.COM, LOMBOK - Tangan kiri pria berinisial A (47) putus setelah kepergok mengambil celana dalam mantan istrinya.

Bahkan, A juga mengalami luka di bagian punggung, telinga kiri dan belakang telinga akibat amukan massa.

Pria asal Desa Lendang Nangka, Lombok Timur itu pun mengakui masih mencintai mantan istrinya berinisial S (35) dan ingin rujuk kembali.

Ia pun mengambil celana dalam istrinya untuk jampi-jampi.

TribunJakarta.com mengutip Kompas.com terkait dengan peristiwa itu.

Kapolsek Masbagek AKP Zen Basri menyampaikan, kejadian berawal dari kecurigaan mantan istri pelaku, S (35), atas hilangnya selembar celana dalamnya yang diduga dicuri pelaku.

Kecurigaan S tersebut kemudian membuat warga geram dan mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.

"Karena warga kesal dengan pelaku akhirnya pelaku dipukul oleh massa dan barulah pelaku mengakui perbuatannya (mencuri celana dalam)," kata Basri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Akibat amukan massa, pelaku mendapatkan luka berat di bagian tangan kirinya.

Selain itu, pelaku juga mengalami luka di bagian punggung, belakang telinga, dan telinga kiri.
Akibat kejadian ini, A masih mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit.

Pihak kepolisian sedang memproses hukum lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mencari pelaku penganiaya yang menggunakan parang.

Mengaku masih mencintai dan ingin rujuk, seorang pria berinisial A (47) warga Desa Lendang Nangka, Lombok Timur, nekat mencuri celana dalam mantan istrinya, S (35).

Aksinya tersebut terbongkar setelah mantan istrinya mengadu ke warga telah kehilangan selembar celana dalamnya.

Lalu, warga yang mendengar itu segera mendatangi A.

Saat itu A sempat mengelak, namun akhirnya A celana dalam itu syarat untuk membuat istrinya kembali kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved