Lurah Benda Baru yang Mengamuk Akibat Siswa Titipannya Tak Diterima Terancam Sanksi Berat

Lurah Benda Baru, Saidun, terancam dijatuhkan sanksi berat menyusul pelanggaran yang dilakukannya

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun, menendang jejeran toples yang ada di atas meja ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, pada Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lurah Benda Baru, Saidun, terancam dijatuhkan sanksi berat menyusul pelanggaran yang dilakukannya yakni melakukan pengerusakan di SMA Negeri 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tak diterima di sekolah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi, bahkan menyebut tindakan Saidun tak ubahnya seperti calo penerimaan siswa didik baru.

Perbuatan Saidun, kata Apendi, dipicu oleh permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.

“Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah, dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja,” kata Apendi ditemui di Gedung SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

“Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah,” jelasnya.

Dikatakan Apendi, apa yang dilakukan Saidun melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun pada kasus Saidun, kata Apendi, tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ingin Es Krim Gratis? Yuk Ikut Rayakan Hari Es Krim Sedunia, Begini Cara Mudahnya

Viral Jualan Lukisan Dengan Bayaran Seikhlasnya, Badrus Ungkap Alasannya Bawa Anak Saat Berjualan

Perubahan NF Remaja 15 Tahun yang Menjadi Korban Perkosaan hingga Pelaku Pembunuhan

Mengamuk

Seperti diberitakan, Lurah Benda Baru, Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel, karena siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, membenarkan kejadian memalukan itu.

Supiyanto mengatakan, peristiwa terjadi Jumat (10/7) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved