Virus Corona di Indonesia

Resepsi di Sumedang Bisa Gelar Dangdutan: Dilarang Joget Tapi Boleh Nyawer, Biduan Senang

Resepsi pernikahan di Sumedang boleh menggelar acara dangdutan. Tapi ada sederet aturan sesuai protokol kesehatan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Saipul Jamil bersama dengan seorang biduan dangdut menghibur ratusan napi yang ada di Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUMEDANG - Resepsi pernikahan di Sumedang boleh menggelar acara dangdutan.

Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengizinkan acara dangdutan digelar saat resepsi pernikahan.

Namun terdapat sejumlah aturan saat pihak pengantin mengadakan acara dangdutan.

Diperbolehkannya acara dangdutan dalam resepsi pernikahan juga menimbulkan reaksi dari para biduan.

Acara dangdutan tersebut boleh digelar mulai 1 Agustus 2020.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta dari Tribun Jabar.

Larangan Joget

Gadis Berjuluk 'Ukhti Santuy' yang Joget Asyik Saat Karnaval.
Gadis Berjuluk 'Ukhti Santuy' yang Joget Asyik Saat Karnaval. (Twitter @sebuahdoangeng_)

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang, Hari Trisantosa, mengatakan, meski acara dangdutan bisa kembali digelar, ada beberapa hal yang biasa ada dalam hiburan rakyat itu yang tetap belum dibolehkan.

"Salah satunya, penonton tidak boleh berjoget. Kalau mau nyawer, penonton harus jaga jarak," ujar Hari saat ditemui di kantor Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Jumat (17/7/2020).

Intinya, kata Hari, meski acara dangdutannya diperbolehkan, para tamu undungan tetap dilarang berkerumun.

"Penyelenggara pernikahan harus membentuk gugus tugas sendiri. Tugasnya untuk memantau dan memastikan bahwa kerumunan tamu undangan tidak terjadi selama mereka menikmati hiburan," ujarnya.

Syarat lainnya, panitia pernikahan juga harus memastikan bahwa tak satu pun tamu undangan yang datang dari zona merah Covid-19.

Siswa di Tangsel Belajar Online Tanpa Fasilitas, JPPI: Kualitas Turun Jauh

Secara prinsip, kata Heri, izin untuk diadakannya kembali acara dangdutan dalam resepsi pernikahan ini sudah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

"Namun, penyelanggara juga harus membuat pernyataan (untuk memenuhi protokol kesehatan) saat meminta izin pada Gugus Tugas. Perizinannya mulai dari RT, RW, desa, kecamatan, polsek setempat, koramil, dan Satgas Gugus Tugas yang ditugaskan, dalam hal ini Satpol PP," kata Heri.

"Jika semua perizinannya sudah lengkap dan disetujui, baru penyelenggara bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan seperti dangdutan atau acara musik lainnya."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved