Meski Dilarang, Sejumlah Anak di Bawah Usia 9 Tahun Banyak Dijumpai di CFD Kota Bekasi

Warga yang membawa balita tampak menggunakan kereta bayi, sambil berjalan santai mereka membawa buah hatinya

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
warga mebawa anak usia di bawah 9 tahun di kegiatan CFD Kota Bekasi, Minggu, (19/7/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi menggelar kembali kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bekasi Selatan, Minggu, (19/7/2020).

Gelaran CFD hari ini merupakan yang ketiga setelah pertama kali dibuka pada 5 Juli 2020 lalu.

Pembukaan CFD ini merupakan bagian dari adaptasi tatanan hidup baru yang diterapkan Pemkot Bekasi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

CFD di masa adaptasi memiliki beberapa aturan yang diharus diikuti, salah satunya melarang anak usia di bawah 9 tahun datang le kegiatan tersebut.

Tetapi, berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, sejumlah warga kedapatan tetap mebawa anak berusia balita meski sebenarnya dilarang.

Warga yang membawa balita tampak menggunakan kereta bayi, sambil berjalan santai mereka membawa buah hatinya di tengah CFD Kota Bekasi.

Berikut adalah kategori orang yang dilarang mengikuti CFD kota Bekasi lantaran rentan tertular Covid-19;

- Anak Usia di bawah sembilan tahun;
- Ibu hamil;
- Orang dengan penyakit bawaan;
- Lansia di atas 60 tahun.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga melarang adanya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang area CFD di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan orang ketika berada di satu titik pedagang PKL, terdapat 15 titik penjagaan petugas saat pelaksanaan CFD.

Berikut 15 titik yang menjadi fokus penjagaan petugas ;

1. Lampu merah BCP
2. Pintu masuk kuliner center point'
3. Simpang Kayuringin
4. Jalan Rawa Tembaga 1
5. Jalan Rawa Tembaga 2
6. Jalan Rawa Tembaga 3
7. Kolong fly over
8. Bundaran Sumarecon
9. Pintu Stadion PCB
10. Rumah Sakit Mitra Barat
11. Simpang Kayuringin/Elgangga
12. Jalan KH Noer Ali
13. Jalan Guntur/Cevest
14. Taman Hutan Kota
15. Jalan Tangkuban Perahu/SMAN 2

Selain aturan ketat terkait larangan, Pemkot Bekasi juga mewajibkan warga yang hendak hadir di CFD melakukan sejumlah hal.

Kabar Duka Meninggalnya Sapardi Djoko Damono Dibenarkan Sesama Penyair

Sederet Fakta HBKB di Jakarta, Ojek Online Bingung Antarkan Pesanan dan 43 Orang Ditindak Satpol PP

Instruksi Pemprov DKI Soal Larang Bawa Anak-anak saat HBKB Tak Diacuhkan Warga

Berikut adalah kewajiban yang harus dijalankan saat akan mengikuti CFD Kota Bekasi ;

- Menggubakan masker;
- Membawahandsainitizer;
- Menjaga jarak fisik antar pengunjung CFD.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved