Instruksi Pemprov DKI Soal Larang Bawa Anak-anak saat HBKB Tak Diacuhkan Warga
i Jalan Percetakan Negara 2, pagi tadi, terpantau orang tua yang bersepeda dengan putra-putrinya
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menginstruksikan masyarakat dilarang membawa anak-anak saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) berlangsung.
Sayangnya, instruksi tersebut tak diindahkan masyarakat yang beraktivitas meramaikan HBKB.
Terkhusus di Jalan Percetakan Negara 2, sebagai lokasi pengganti HBKB di Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kami melarang warga yang usia lanjut, ibu hamil, dan anak-anak di bawah 9 tahun. Karena rentan terpapar (virus corona)," kata Syafrin, saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di Jalan Percetakan Negara 2, pagi tadi, terpantau orang tua yang bersepeda dengan putra-putrinya.
Kira-kira usia anak tersebut, 6 sampai 8 tahunan.
Ya, Jalan Percetakan Negara 2 termasuk lokasi yang tercatat dalam 32 tempat pengganti HBKB.
• Kabur Usai Keroyok Polisi, WN Nigeria Injak Atap Rumah Sekitar Green Park View hingga Rusak
• PSSI Tunjuk 6 Stadion Untuk Piala Dunia U-20, Sesmenpora: Jangan Ada Kebohongan
• Viral Video Dangdutan di Wisma Atlet, Anji Manji Heran: Tenaga Kesehatan Mau Saling Nularin Virus?
Syafrin menegaskan, aturan larangan membawa anak-anak ini juga berlaku terhadap 32 lokasi tersebut.
"Untuk 32 kawasan tersebut, larangannya tetap. Orang yang kurang dan tidak sehat, untuk tidak beraktivitas di 32 kawasan itu," tutupnya.