Penangkapan Bajak Laut
Bajak Laut yang Diringkus di Perairan Kepulauan Seribu Resahkan Para Nelayan Selama 2 Tahun Terakhir
Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Komplotan perompak atau bajak laut yang diringkus Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Barang-barang yang ditemukan dari kapal mereka di antaranya cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.