Bantu Djoko Tjandra Buat e-KTP, Mantan Lurah Grogol Selatan Diperiksa Bareskrim Polri
Asep dituding menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus pembuatan KTP elektronik atau e-KTP buron kejaksaan, Djoko Tjandra
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Nama mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan belakangan santer diberitakan.
Sebab, Asep dituding menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus pembuatan KTP elektronik atau e-KTP buron kejaksaan, Djoko Tjandra.
Setelah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini Asep harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Sekarang lagi ditangani Bareskrim," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Senin (20/7/2020).
Meski demikian, Chaidir mengaku tak mengetahui lebih jauh terkait pemeriksaan yang dijalani oleh Asep.
Sebab, kasus Djoko Tjandra ini turut menyeret nama sejumlah jenderal polisi yang diduga terlibat memuluskan langkah buron kasus Bank Bali ini melarikan diri.
"Saya enggak tahu, yang saya dapat infornya demikian (diperiksa Bareskrim)," ujarnya singkat saat dihubungi.
Kendati mencoreng nama Pemprov DKI, namun Chaidir memastikan, Asep hampir dipastikan tak akan dipecat.
Sebab, sanksi terberat yang diterima Asep hanya demosi jabatan atau dimutasi sebagai staf dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama setahun.
"Inspektorat yang menentukan masuknya ke ragam mana, apa masuk ke hukdis (hukuman dinas) sedang atau berat," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal bulan lalu, tepatnya 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra tidak seorang diri ke kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Ia didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.
Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00.
Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Tak lama setelah Djoko Tjandra tiba di kantor kelurahan, Asep langsung mengarahkanya ke ruang tunggu PTSP.
"Kemudian saya menanyakan kesiapan petugas, ternyata sudah siap karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00," ujar Asep.
Menurut dia, ketika itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas.
• Pesta Miras Oplosan, Dua Pemuda di Depok Tutup Usia
• Richard Kyle Asyik Main Sepeda, Erick Iskandar Kasihan Lihat Kondisi Jedar Kini: I Will Be Here
• Antisipasi Covid-19, Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Pusat Wajib Lakukan Ini
Raut wajah Djoko Tjandra tidak menunjukkan kepanikan meski ia berstatus buronan kelas kakap dalam kasus korupsi Bank Bali.
"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja," tutur Asep.
Saat ini, Djoko Tjandra dikabarkan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, saat datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra tampak sehat.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.
Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama. Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak melakukan perbincangan apa pun dengan Djoko Tjandra. Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Karena saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.