Djoko Tjandra Mangkir Lagi di Sidang PK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Upayakan Kliennya Hadir

Buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir pada sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020)

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). 

Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.

Sebelumnya, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

Di hari yang sama, Djoko Tjandra juga membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Imbas dari pembuatan e-KTP itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved