Djoko Tjandra Mangkir Lagi di Sidang PK, Kuasa Hukum Klaim Sudah Upayakan Kliennya Hadir
Buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir pada sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Di hari yang sama, Djoko Tjandra juga membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Imbas dari pembuatan e-KTP itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.