Polisi Sebut Suami Cakar & Banting Istri Sirinya Hingga Memar di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara
istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan suaminya atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan suaminya atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi hanya karena masalah sepele.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri.
"Sejak Sabtu (18/7/2020) korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng.
Korban mengaku telah dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya berinisial RJ (23).
Akibatnya, selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Korban sudah menjalani hasil visum.
Berdasarkan hasil visum dan hasil penyelidikan, suami korban ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.
Usia terpaut 13 tahun
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami FK (36) yang dianiaya oleh Suami sirinya di Cengkareng, Jakarta Barat hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Membawa hasil visum dan ditemani saksi yang merupakan tetangganya, FK melaporkan hal yang dialaminya kepada Polsek Cengkareng pada Sabtu (18/7/2020).
Berbekal laporan itu, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus RJ (23) selaku suami siri FK.
"Kejadiannya (KDRT) hari Sabtu (18/7/2020) sore sekitar Pukul 16.00 WIB di rumah mereka di Cengkareng Timur," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Khoiri mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dia dianiaya dengan cara dicakar hingga dibanting oleh suami tirinya itu.
"Korban dianiaya oleh terlapor dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, dan dicakar serta dijambak rambutnya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta sakit di perut ya," papar Khoiri.
• Minta Dijemput Mandor: Istri Jadi Korban KDRT Suami, Anak Diam-diam Rekam dan Unggah ke Medsos
• 5 Fakta Suami Bunuh Istri: Berawal dari Cekcok Lalu KDRT Sadis, 2 Anak Berlarian Minta Tolong
Adapun berdasarkan pemeriksaan sementara, sang suami tiri tega melakukan hal tersebut karena terpancing emosi merasa tak dihargai oleh korban.
Terlebih, usia diantara pasangan ini terpaut cukup jauh yakni 13 tahun.
"Pelaku marah karena merasa tidak dianggap oleh pelapor (korban)," kata Khoiri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Istri di Cengkareng Lebam-lebam karena Dianiaya Suami, Polisi: Ancamannya 5 Tahun Penjara