Pria di Cengkareng Cakar dan Banting Istri Sirinya Hingga Memar, Ini Alasannya

Aksi KDRT dialami FK (36) yang dianiaya oleh Suami sirinya di Cengkareng, Jakarta Barat hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

SHUTTERSTOCK/JIRIS via Kompas
Ilustrasi KDRT 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami FK (36) yang dianiaya oleh Suami sirinya di Cengkareng, Jakarta Barat hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Membawa hasil visum dan ditemani saksi yang merupakan tetangganya, FK melaporkan hal yang dialaminya kepada Polsek Cengkareng pada Sabtu (18/7/2020).

Berbekal laporan itu, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus RJ (23) selaku suami siri FK.

"Kejadiannya (KDRT) hari Sabtu (18/7/2020) sore sekitar Pukul 16.00 WIB di rumah mereka di Cengkareng Timur," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Khoiri mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dia dianiaya dengan cara dicakar hingga dibanting oleh suami tirinya itu.

"Korban dianiaya oleh terlapor dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, dan dicakar serta dijambak rambutnya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta sakit di perut ya," papar Khoiri.

Minta Dijemput Mandor: Istri Jadi Korban KDRT Suami, Anak Diam-diam Rekam dan Unggah ke Medsos

5 Fakta Suami Bunuh Istri: Berawal dari Cekcok Lalu KDRT Sadis, 2 Anak Berlarian Minta Tolong

Adapun berdasarkan pemeriksaan sementara, sang suami tiri tega melakukan hal tersebut karena terpancing emosi merasa tak dihargai oleh korban.

Terlebih, usia diantara pasangan ini terpaut cukup jauh yakni 13 tahun.

"Pelaku marah karena merasa tidak dianggap oleh pelapor (korban)," kata Khoiri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved