Bukannya Fokus Kuliah, Mahasiswa Semester Akhir Malah Jadi Pengedar Ganja

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, II merupakan bandar narkoba jenis ganja

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mahasiswa semester akhir salah satu universitas swasta di Jakarta ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemuda berinisial II itu ditangkap di rumah kosnya di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Lokasi kos II tak jauh dari kampusnya.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, II merupakan bandar narkoba jenis ganja.

"Di sini saudara II berperan sebagai bandar, dia masih (mahasiswa) aktif," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus ini, Selasa (21/7/2020).

Sebagai bandar, II membentuk jaringan di kampusnya. Ia mempunyai enam orang kaki tangan.

Keenamnya adalah CR, AN, AYH, DW, AS, dan AVH.

CR dan AN juga berstatus mahasiswa aktif, AYH alumni di kampus tersebut, sedangkan DW, AS, dan AVH berperan sebagai kurir narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, setiap harinya selama perkuliahan II selalu membawa narkoba jenis ganja di dalam tasnya.

"Dia belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (narkoba)," ujar Vivick.

Dalam sehari, jelas Vivick, II membawa sekitar 0,5 Kilogram ganja di tasnya untuk diedarkan kepada para mahasiswa lain.

Menurut Vivick, tersangka II juga bukan pemain baru dalam jaringan narkoba di lingkungan kampus.

"Dia punya jaringan kuat. Dia mengajak anak-anak kampus dan lulusan dari kampus itu," kata dia.

Coreng Kode Etik ASN, Anggota DPRD Tangsel Minta Lurah Benda Baru Dipecat

Bapak di Depok yang Setubuhi Dua Putri Kandungnya Berhasil Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AYH dan AS di pinggir tol lingkar luar Jakarta pada 10 Juli 2020.

Di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap lima tersangka lainnya.

"Semuanya mendapatkan barang dari II yang masih aktif (kuliah)," ujar Choiron.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 4,6 Kilogram.

Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved