Main Layangan Berujung Diringkus Polisi & Terancam Pidana, Pria di Bali Buat Gardu PLN Padam 5 Jam

DKS (50) yang menyebabkan 71.121 pelanggan listrik di Kuta, Denpasar Selatan dan Timur kesusahan karena layangannya.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA
Polisi saat konferensi pers kasus layangan jatuh di gardu PLN 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

PLN imbau jangan main dekat jaringan listrik

PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, memastikan layangan tidak jatuh menimpa jaringan listrik, serta tidak mengambil sendiri layangan yang tersangkut di jaringan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali Adi Priyatno mengatakan, pada bulan Juli saja, tercatat sudah 74 kali listrik padam terjadi di sekitar wilayah Bali yang disebabkan oleh gangguan layang-layang.

ilustrasi tersengat listrik
ilustrasi tersengat listrik (pptbackground.net)

“Kami imbau masyarakat untuk tidak bermain di dekat jaringan, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, ini juga bisa menyebabkan pemadaman listrik yang merugikan banyak orang,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Apabila terjadi gangguan jaringan listrik, Adi mengklaim pihaknya siap melakukan pemulihan dalam waktu cepat.

Pada Minggu (19/7/2020), PLN berhasil memulihkan kembali gangguan kelistrikan akibat layang-layang pada yang menyebabkan wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur sempat mengalami listrik padam.

Adi menjelaskan, layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kiloVolt (kV) Gardu Induk (GI) Pesanggaran.

Akibat hal tersebut pasokan listrik ke beberapa wilayah terhenti dan menyebabkan padam.

PLN disebut langsung mengatasi gangguan listrik karena layang-layang tersebut, dengan memindahkan pasokan listrik (manuver) dari GI pemecutan, GI Sanur, GI Bandara dan GI Nusa Dua.

Kejadian tersebut, sempat mengakibatkan padam selama 23 menit.

“Ketika terjadi gangguan, petugas kami segera ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Kami lakukan manuver jaringan dari GI pemecutan, GI Sanur, GI Bandara dan GI Nusa Dua. prosesnya 23 menit listrik Kembali menyala,” tutur Adi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved