Main Layangan Berujung Diringkus Polisi & Terancam Pidana, Pria di Bali Buat Gardu PLN Padam 5 Jam
DKS (50) yang menyebabkan 71.121 pelanggan listrik di Kuta, Denpasar Selatan dan Timur kesusahan karena layangannya.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria diringkus polisi setelah layangan yang diterbangkannya putus dan jatuh di gardu induk hingga menyebabkan listrik padam selama 5 jam.
Ialah DKS (50) yang menyebabkan 71.121 pelanggan listrik di Kuta, Denpasar Selatan dan Timur kesusahan karena layangannya.
Meski bermain layangan di lapangan, DKS tak bertanggung jawab dan meninggalkannya begitu saja.
Polisi pun menangkap DKS (50), karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.
Akibatnya, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.
"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita.
Saat itu, DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.
Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.
Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.
Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.
Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.
Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.
Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.