Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Ganja Jaringan Kampus

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan kampus.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan kampus.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tujuh orang tersangka. Mereka adalah II, CR, AN, AYH, DW, AS, dan AVH.

Tiga inisial pertama yang disebutkan itu berstatus sebagai mahasiswa aktif.

II dan AN merupakan mahasiswa semester 8. Sedangkan AN dua merupakan mahasiswa semester enam.

"Di sini saudara II berperan sebagai bandar, dia masih (mahasiswa aktif)," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus ini, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, lanjut Choiron, tersangka AYH berstatus sebagai alumni di kampus tersebut.

Tiga tersangka lainnya, yakni AS, DW, dan AVH, berperan sebagai kurir narkoba.

Pegawai KPU RI Terpapar Covid-19

Mahasiswi Cantik Ditipu Oknum PNS Pemkot Tangerang, Setor Uang Hingga Puluhan Juta Rupiah

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AYH dan AS di pinggir tol lingkar luar Jakarta pada 10 Juli 2020.

Di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap lima tersangka lainnya.

"Semuanya mendapatkan barang dari II yang masih aktif (kuliah)," ujar Choiron.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 4,6 Kilogram.

Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved