Hukuman Penipu Nenek yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun: Begini Nasib Sertifikat Tanah
Pengadilan tetap tidak memerintahkan agar sertifikat tanah diserahkan kepada nenek Arpah
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Hukuman Abdul Kadir Jailani, terdakwa kasus penipuan terhadap seorang nenek yang buta huruf atau tunaaksara yaitu Arpah (69) ditambah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Jika di pengadilan pertama, Abdul Kadir Jailani divonis delapan bulan, di tingkat banding, Abdul divonis 1,5 tahun penjara.
Selain kabar tersebut, Arpah tidak menginginkan kasasi. Dia hanya ingin sertifikat tanahnya kembali. Simak selengkapnya:
Abdul divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam proses banding.
Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang hanya 8 bulan.
"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya," ujar Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (22/7/2020) sore.
Materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh Kadir.
Kadir memanfaatkan ketidakmampuan Arfah dalam membaca isi sertifikat itu.
2. Sertifikat tanah tetap di kadir

Akan tetapi, selaras dengan amar putusan di PN Depok, PT Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.
Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu, namun Majelis Hakim PT Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.
"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang," ujar Herlangga.
Dalam sidang vonis secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Depok, 17 April 2020 lalu,
Majelis Hakim sepakat Kadir melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh Kadir.
Majelis Hakim menjadikan kelakuan baik Kadir selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam meringankan vonisnya.
3. Tidak ingin kasasi