Jadi Buron Selama Setahun Karena Hamili Anak Tiri, Seorang Pria Akhirnya Tertangkap di Bawah Kasur
Setelah sempat buron selama setahun, tersangka pencabulan anak tiri di bawah umur di Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah sempat buron selama setahun, tersangka pencabulan anak tiri di bawah umur di Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Pria berinisial SF (34) yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki itu ditangkap saat sembunyi di bawah kasur di rumah kontrakannya di Kota Solok, Sabtu (18/7/2020).
"Setelah buron setahun, tersangka berhasil kita tangkap pada Sabtu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
"Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan sembunyi di bawah kasur," sambung Defrianto.
Defrianto mengatakan, tersangka menjadi buron setelah istrinya, EO (34) membuat laporan polisi pada 1 Mei 2019.
• Sepasang Kekasih Buang Bayi: Hasil Berzina Sang Wanita Hamil, Sang Pria Ancam Bunuh si Anak
• Sosok Dewi Rosalia, Janda Kembang Kudus yang Viral dan Jadi Rebutan Pria Semarang hingga Malaysia
SF dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban IO (17) yang merupakan anak tiri dari tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 29 April di rumah kontrakan di Kota Solok.
Saat itu, EO tidak berada di rumah sehingga SF dengan leluasa mencabuli korban.
• Tak Diberi Makan, Anak Korban Penganiayaan di Duren Sawit Sering Kelaparan
"Setelah ibu korban melapor, kita kemudian membuat surat penangkapan," jelas Defrianto.
"Namun, tersangka setelah mencabuli korban langsung melarikan diri," imbuhnya.
Karena kabur, polisi kemudian menetapkan SF sebagai buronan hingga akhirnya ditangkap.
Sementara korban sendiri saat ini sudah melahirkan anak laki-laki dan terpaksa putus sekolah.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Defrianto.
Cabuli anak karena mirip ibunya
Sementara itu, seorang ayah berinisial K berusia 38 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya M hingga hamil dua bulan dikarenakan korban mirip mantan istrinya.