Janjian Via Medsos, Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Telan Korban Jiwa
Tawuran antar pelajar terjadi di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2020).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Delapan tersangka kasus tawuran yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis, (23/7/2020).
"Mereka kita amankan di tempat berbeda di kediamannya masing-masing, beserta barang bukti dua celurit dan satu buah gesper warna hitam," paparnya.
Akibat perbuatannya, delapan tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka di bawah umum tetap kita lakukan proses hukum yang berlaku dan sesuai dengan penanganan pidana anak," tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda