Iduladha 2020
Bupati Ahmed Zaki: Zona Merah di Kabupaten Tangerang Boleh Potong Hewan Kurban, Begini Tahapannya
Zona merah Covid-19 di Kabupaten Tangerang boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha 1441 H.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Zona merah Covid-19 di Kabupaten Tangerang boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban saat Iduladha 1441 H.
Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan mengatakan, panitia hewan kurban yang berada di zona merah harus mengirimkan surat kelaikan kepada dinas terkait.
Hal tersebut, lanjut Aziz merupakan ketentuan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Boleh, cuma kita ada beberapa surat permohonan dari DMI dengan meminta surat kelaikan lokasi pemotongan hewan kurban kepada dinas bahwa tempat layak untuk bisa potong hewan," jelas Aziz di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/7/2020).
Ia mengatakan, ada beberapa tahapan lainnya untuk melakukan pemotongan hewan kurban di zona merah Covid-19 Kabupaten Tangerang.
• Komnas PA: Ayah Penganiaya di Duren Sawit Jakarta Timur Juga Eksploitasi Anaknya
Surat keterangan kelaikan tempat pemotongan bisa langsung disalurkan ke dinas terkait yakni DKP Kabupaten Tangerang atau dititipkan ke kantor kecamatan setempat.
"Diupayakan seperti itu, bisa juga tim yang mendampingi. Soal surat itu lewat dinas dan bisa juga lewat kecamatan yang dikomunikasikan ke dinas," jelas Aziz.
Pengecekan kesehatan hewan kurban rutin dilakukan DKP Kabupaten Tangerang dan akan terus digelar sampai 5 Agustus 2020 nanti.
Aziz Gunawan mengatakan, hingga hari ini pihaknya sudah mengecek sebanyak 256 lapak hewan kurban yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Setelah lebaran itu kita akan meneliti atau melihat jeroan setelah pemotongan. Bisa lihat dari unsur penyakit hewan," kata Aziz.
• Cerita Abdul Jadi Badut Keliling: Sempat Jadi Tukang Gali Kubur dan Alami Hal Aneh Ini
Ia menjelaskan total hewan sapi dan kambing yang sudah diperiksa sampai detik ini berjumlah 13.937 ekor.
Tentu saja, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan saat memeriksa kesehatan hewan kurban di Kabupaten Tangerang.
"Dari pantauan tim secara umum sehat, ada beberapa ekor yang stres akibat perjalanan jauh, ada juga yang bersin-bersin," ungkap Aziz.
Ia pun telah mengimbau tim gugus tugas Covid-19 tingkat RT/RW untuk tidak melakukan penyembelihan hewan di tempat umum dan terbuka.
Lantaran, dikhawatirkan akan menyebabkan kerumunan massa justru menjadi zona merah dimana, Kabupaten Tangerang sendiri sudah menjadi zona kuning yang menuju zona hijau.