Antisipasi Virus Corona di DKI

Karyawan Positif Covid-19, 3 Perusahaan di Jakarta Timur Ditutup Sementara, Pemprov Minta Tak di-PHK

Andri Yansyah menyebut, ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya yang terpapar Covid-19 di Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah Selasa, (25/9/2018). 

Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh pegawai dalam kondisi sehat dan bisa kembali bekerja setelah perkantoran dibuka kembali.

“Tiga hari itu yang dimanfaatkan untuk sterilisasi gedung dan memastikan orang-orang yang ada di situ betul-betul sehat,” ujarnya saat dihubungi.

Imbau pegawai positif jangan di PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawainya yang terpapar Covid-19.

Sesuai protokol kesehatan, pegawai yang terpapar Covid-19 itu tak boleh bekerja di kantor dan wajib menjalani isolasi selama 14 hari.

Meski tak bisa bekerja, perusahaan pun diminta untuk tetap membayar seluruh hak-hak dari karyawannya itu.

“Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan,” ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Kemudian, perusahaan itu juga harus melakukan sterilisasi dengan meyemprotkan disinfektan di seluruh area gedung perkantoran.

“Perusahaan juga harus melakukan rapid test kepada semua pegawai. Kita tracing, sehingga kita juga mengetahui lebih cepat,”  ujarnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19 di area perkantoran.

“Seluruh perkantoran, gedung apapun itu, baik perusahaan, pergudangan, atau perkantoran mempunyai perlakuan yang sama terkait masalah pencegahan Covid-19,” kata Andri. (TRibunJakarta.com/Dionsius)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved