Antisipasi Virus Corona di DKI

Karyawan Positif Covid-19, 3 Perusahaan di Jakarta Timur Ditutup Sementara, Pemprov Minta Tak di-PHK

Andri Yansyah menyebut, ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya yang terpapar Covid-19 di Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah Selasa, (25/9/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya yang terpapar Covid-19.

“Ada tiga perusahaan yang sudah melapor,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).

Meski enggan menyebut nama ketiga perusahaan itu, namun Andri mengatakan, ketiganya berada di kawasan Jakarta Timur.

“Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya,” ujarnya.

Dari ketiga perusahaan itu, Andri mengatakan, ada satu karyawan terpapar Covid-19 yang akhirnya meninggal dunia.

“Satu perusahaan rata-rata satu (positif Covid-19). Tapi, ada yang begitu dia masuk rumah sakit,  dua tiga hari kemudian meninggal,” kata Andri.

“Yang meninggal ada di satu perusahaan, dua lainnya masih di rawat,” sambungnya.

Kini, ketiga perusahaan itu pun telah melakukan sterilisasi gedung dan pemeirksaan Covid-19 terhadap seluruh karyawannya.

“Mereka lapor, ada (pegawainya) positif. Lalu, mereka kerja sama dengan Siloam untuk tes seluruh pegawainya, terus tutup,” tuturnya.

Perusahaan pastikan kantornya disemprot disinfektan

Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019).
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meminta perusahaan yang mendapati pegawainya positif Covid-19 untuk tutup sementara selama 3 hari.

Selama kegiatan perkantoran ditiadakan itu, pihak perusahaan pun wajib melakukan sterilisasi di seluruh area gedung.

“Selama 3 hari itu, area perkantoran harus dipastikn sehat dan steril sehingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut-turut,” ucapnya, Jumat (24/7/2020).

“Hari keempat baru bisa digunakan lagi,” sambungnya menjelaskan.

Selama tiga hari  itu juga, perusahaan itu wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada seluruh pegawainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved