Penemuan Mayat di Pinggir Tol
Polisi Janji Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Tewasnya Yodi Prabowo Dalam Waktu Dekat
Polri berjanji akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polri berjanji akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Nah untuk (kasus) Yodi dalam waktu dekat kita akan sampaikan keseluruhan hasil penyelidikan," ujar Tubagus, Kamis (23/7/2020).
Namun, Tubagus mengatakan hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Editor Metro TV.
"Mudah-mudahan (ada titik terang). Kita menjelaskannya dalam waktu dekat ini akan sampaikan perkembangannya," ujar dia.
• Disebut Bersikap Aneh, Kekasih Editor Metro TV Yodi Prabowo Mengadu Ke Polisi: Suci Dibully
Editor Metro TV Yodi Prabowo ditemukan tewas pada Jumat (10/7/2020).
Jasadnya tergeletak di pinggir tol JORR di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka di dada kiri korban akibat senjata tajam.
• 12 Pegawai Pemkot Bekasi yang Terpapar Virus Corona Dinyatakan Sembuh
Sehari berselang, jenazah Yodi Prabowo diautopsi. Hasilnya, ditemukan luka lain di bagian leher, yang juga diakibatkan karena senjata tajam.
Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi menduga Yodi Prabowo merupakan korban pembunuhan.
Sebanyak 34 saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari teman-teman terdekat, rekan sekantor, hingga warga sekitar di lokasi penemuan jenazah Yodi Prabowo.
• Sudah Lebih dari 15 Juta Orang di Dunia Terinfeksi Virus Corona, 12 Negara Ini Klaim Nol Kasus
Kepolisian juga telah membentuk tim khusus guna mengungkap misteri kematian Editor Metro TV itu.
Kekasih Yodi Prabowo Dibully
Gelagat kekasih Editor Metro TV Yodi Prabowo, Suci Rohmah, menjadi sorotan saksi ketika perempuan 24 tahun itu diajak ikut olah tempat kejadian perkara (TKP).