Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Selama PSBB, 32 Ribu Orang di Kota Tangerang Terjaring Razia Satpol PP
PSBB di Kota Tangerang sudah memasuki babak keenam dan terhitung ada 32.000 pelanggar yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan ribu orang terdata sebagai pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
PSBB di Kota Tangerang sudah memasuki babak keenam dan terhitung ada 32.000 pelanggar yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan angka tersebut didapatkan selama pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang.
"Dari data kami, sampai dengan kemarin ada 32.070 pelanggar yang terjaring dalam operasi aman bersama dalam pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung," kata Agus di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (24/7/2020).
• PPSU Kelapa Dua Wetan yang Tewas Dilindas Truk dalam Perjalanan Pulang ke Rumah
• Tim Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban Disebar di Tiap-tiap Kecamatan di Kota Bekasi
Ia menegaskan, para pelanggar hanya mendapatkan sanksi sosial.
Yaitu membersihkan fasilitas umum yang ada di wilayah Kota Tangerang sambil mengenakan rompi oranye.
"Kalau denda kita tidak berlakukan. Karena menurut instruksi pak Wali Kota, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sendiri sedang tidak bagus," ucap Agus.
Iq sendiri menegaskan dari pelanggar tersebut memang lebih besar dilakukan oleh perorangan.
Sementara untuk perusahaan dan tempat hiburan tak mendominasi data pelanggar selama pemberlakuaan PSBB.
"Sedangkan kalau rumah makan atau perusahaan ada yang kita berikan sanksi baik lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha. Tapi itu datanya sedikit," tutup Agus.