Tukang Pijat Panggilan Perkosa Ibu Muda, Tergiur Kemolekan Tubuh Korban Hingga Dipergoki Suami

Aksi bejat itu dilakukan DA di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang tukang pijat berinisial DA (40) asal Surbaya, Jawa Timur nekat memperkosa pelanggannya.

Aksi bejat itu dilakukan DA di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, seperti dilansir dari Surya.co.id.

Suara gaduh

Mulanya, pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang belakangan mengeluh nyeri pada bagian perut.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.

Apalagi, pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun, setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul.

Pemicunya karena suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirik dari istrinya.

Mendengar itu, suami korban langsung masuk ke dalam kamar dan kaget saat melihat istrinya sedang diperkosa pelaku.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," terang Subiyantana.

Pelaku sengaja tak pakai celana dalam sejak dari rumah

Dilansir Surya.co.id, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, aksi bejat tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku lantaran tak kuat menahan birahi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui, birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.

"Nafsu, dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin.

Abidin mengatakan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat bejatnya itu sejak dari rumah.

Pasalnya, saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak menggunakan celana dalam.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," terangnya.

Apalagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.

Tak pakai celana dalam

Seorang tukang pijat bernama Dwi Apriyanto (40) nekat tidak memakai celana dalam hingga akhirnya menyetubuhi pelanggannya.

Tindakan bejat Dwi kepergok oleh suami korban yang saat itu menunggu di ruang tamu.

Diketahui, pelaku ternyata seorang residivis yang kini kembali meringkuk di penjara.

Aksi pelaku di kamar korban terbilang nekat karena saat kejadian suami korban menunggu di ruang tamu.

Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.

Sedangkan Dwi bapak dua anak yang sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.

Aksi bejat itu dilakukan di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Pelaku dipanggil suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Kronologi Wanita Jadi Korban Jambret di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat

Positif Covid-19, Gadis 14 Tahun Alami Pelecehan Seksual di Tempat Karantina

Datang Ke Jakarta Aquarium, Jangan Lupa Lihat Hewan Ini

Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Kepada penyidik, pelaku mengakui birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.

"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan pelaku, Kamis (23/7/2020).

Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).

"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.

Catatan polisi, 10 tahun silam, tepatnya tahun 2010, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan kepolisian.

Ia adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.

Polisi Amankan Jambret Pemain Lama di Menteng Jakarta Pusat 

Dikaitkan dengan PSMS, Riko Simanjuntak: Belum Ada Komunikasi, Kontrak Masih 3 Tahun di Persija

Pelaku residivis

Mengutip Surya.co.id, tukang pijat keliling di Surabaya yang memperkosa pelanggannya ternyata seorang residivis.

Abidin mengatakan, 20 tahun silam, DA pernah ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam.

DA sempat mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.

"Pelaku pernah ditahan kasus senjata tajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," ungkap Abidin.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperkosa istri penyewa jasa pijatnya.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved