Petugas PPSU Pengedar Sabu

BREAKING NEWS: Jadi Pengedar Sabu, Petugas PPSU Cilincing Ditangkap Aparat Polsek Koja

Dua pengedar sabu masing-masing berinisial NJ (22) dan TS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua pengedar sabu masing-masing berinisial NJ (22) dan TS (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) lalu.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, para pelaku ditangkap ketika sedang membawa barang bukti sabu.

"Pada saat ditangkap pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyi dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Periksa Handphone Editor Metro TV Yodi Prabowo Apakah Ada Ancaman? Ini Penjelasan Polisi

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku yakni NJ merupakan seorang petugas PPSU Kelurahan Cilincing.

Menurut Cahyo, bukannya bersyukur dengan pekerjaannya, NJ malah terjerumus di dalam lingkaran hitam ini.

"Pelaku ini (NJ) adalah petugas PPSU (Kelurahan Cilincing). Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan para pelaku pengedar narkoba," kata Cahyo.

Dari NJ dan TS, polisi menyita barang di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.

Polisi Sebut Editor Metro TV Sempat Periksa ke Dokter Kulit dan Kelamin Serta Cek HIV Sebelum Tewas

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved