DLH Jakarta Mau Tindak Tegas Pembakar Sampah, Bisa-bisa Wajahnya Dipampang di Tempat Umum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mempertimbangkan pemberian sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mempertimbangkan pemberian sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, serta kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” kata Asep.
Menurutnya, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” katanya.
Sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik sehingga mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” kata Asep.
DLH DKI Jakarta berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif, tanpa menimbulkan stigma berlebih sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Berita terkait
- Baca juga: DPRD Jakarta Minta DLH Perhatikan Perawatan Mobil Pengangkut Sampah
- Baca juga: Permudah Warga Buang Sampah Rumah Tangga, Legislator PSI Apresiasi Layanan Bulky Waste DLH Jakarta
- Baca juga: DLH DKI Angkut 79 Ton Sampah Usai Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Perda Polusi Udara Sudah Usang, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Baru yang Lebih Gigit! |
|
|---|
| Udara Jakarta Kotor, Hujan pun Tercemar! Terungkap Sumber Mikroplastik di Langit Ibu Kota |
|
|---|
| Langit Jakarta Tercemar Mikropastik, Pemprov DKI: Ini Alarm Bahaya! |
|
|---|
| Bukan Janji Lagi, Fasilitas RDF Rorotan Ditarget Beroperasi Penuh November 2025 |
|
|---|
| Stop Buang Kasur dan Kulkas ke Kali, Warga Jakarta Bisa Coba Layanan Angkut Sampah Besar Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.