Penganiayaan Anak di Duren Sawit

Keluarga Korban Penganiayaan Anak di Duren Sawit Minta Polisi Tetapkan Istri Siri Jadi Tersangka

Keluarga besar Abdul Mihrab (40) meminta jajaran Polrestro Jakarta Timur menambah tersangka dalam kasus kekerasan terhadap RPP (12).

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tante RPP, Linda Sari (29) saat memberi keterangan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Keluarga besar Abdul Mihrab (40) meminta jajaran Polrestro Jakarta Timur menambah tersangka dalam kasus kekerasan terhadap RPP (12).

Tante RPP, Linda Sari (29) mengatakan istri siri Abdul, Ade Rohmah Widyaningsih (40) seharusnya dijerat jadi tersangka sebagaimana Abdul.

"Karena setiap korban dianiaya istrinya ini enggak pernah mencoba menghentikan. Malah sering ikut marahin korban. Kita maunya dia ikut dipenjara," kata Linda di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020).

Dia mencontohkan saat Abdul yang merupakan kakak kandungnya menganiaya RPP secara keji pada Rabu (22/7/2020), Rohmah hanya diam.

Akses Jalan Rumah Wisnu Ditembok Tetangga Gara-gara Kotoran Ayam: Sulit Kalau Mau Masuk

Padahal Abdul menjenggut rambut RPP lalu menyeret bocah malang itu sekitar lima meter, memukuli wajah dengan tangan dan sandal.

"Ibunya cuman diam saja, enggak mencoba menghentikan sama sekali. Sebelum korban dipukulin ibunya juga lebih dulu marahin korban, menghasut suaminya biar menganiaya korban," ujarnya.

Bukti Rohmah hanya diam saat RPP dianiaya pun terpampang jelas dalam rekaman video berdurasi satu menit 26 detik saat RPP dianiaya.

Video itu tadinya dimaksudkan jadi bukti perbuatan keji Abdul dan Rohmah terhadap RPP yang juga mereka eksploitasi dan telantarkan.

Polisi Sebut Editor Metro TV Sempat Periksa ke Dokter Kulit dan Kelamin Serta Cek HIV Sebelum Tewas

Namun sebelum Linda membuat laporan resmi ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, video lebih dulu viral sehingga Abdul bisa diringkus.

"Ibunya ini juga sering nyubit korban, tapi enggak di depan anggota keluarga lain. Dicubit dalam kontrakan, biar enggak ketahuan. Kita maunya enggak cuman Abdul yang dipenjara, istrinya juga," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Polrestro Jakarta Timur menetapkan Rohmah jadi tersangka.

Mengacu UU No 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi Temukan Ceceran Darah di Tembok Dekat Jenazah Editor Metro TV Yodi Prabowo saat Ditemukan

"Sesuai UU RI No 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara. Ini untuk memastikan perlindungan anak dan menimbulkan efek jera," kata Sirait, Jumat (24/7/2020).

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron mengatakan hingga kini Rohmah masih berstatus saksi, bukan tersangka.

"Tetap saksi," kata Imron saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved