Penganiayaan Anak di Duren Sawit

Tak Cuma Dianiaya Ayah, Begini Nasib Pilu Bocah di Duren Sawit Dipaksa Kerja & Ditinggal Jalan-jalan

Aksinya tersebut direkam oleh keluarganya sendiri yang tak tega melihat perlakuan biadab Abdul saat menyiksa RPP pada Rabu (22/7/2020) malam kemarin.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Pelaku penganiayaan RPP (12), Abdul Mihrab (40) saat digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) 

Ditemui di kontrakan tempatnya mengalami kekerasan dari orangtuanya, RPP tampak belum bisa tertawa lepas sebagaimana anak umumnya.

RPP tampak murung dan lebih banyak diam, hanya sesekali dia tertawa saat bermain dengan dua keponakannya yang masih berusia balita.

Saat ditanya Linda perihal eksploitasi yang dilakukan Rohmah kepadanya dengan memaksa ikut mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Sambil tertunduk RPP menjawab dia kerap dipaksa bangun pagi hari untuk meringankan pekerjaan Rohmah sebagai asisten rumah tangga.

"Disuruh buang sampah, sampahnya berat," kata RPP sambil tertunduk layaknya orang ketakutan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan Rohmah dapat dijerat pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak.

Pasal 76B berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Sementara Pasal 76C berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

Rohmah juga harus dijerat pasal 80 ayat 4 karena meski berstatus istri siri Abdul tapi tetap merupakan orangtua bagi RPP.

Yakni pasal yang mengatur bahwa hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diperberat sepertiga dari pidana bila pelaku merupakan orangtua.

"Ibu tirinya bisa dijerat pasal tersebut juga. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Ini untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," kata Sirait.

Nahas RPP mungkin butuh waktu lama untuk pilih dari kekerasan yang dilakukan orangtuanya karena Rohmah belum ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron mengatakan setelah diperiksa sejak Kamis (23/7) hingga kini Rohmah masih berstatus saksi.

"Tetap saksi," kata Imron saat dikonfirmasi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved