Penangkapan Begal di Sekitar Bandara

Bos Begal 14 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta Jual Hasil Kejahatan Via Media Sosial

Komplotan begal yang beraksi di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta menjual hasil rampasannya melalui media sosial Facebook.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Para tersangka aksi pembegalan di kawasan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta yang menggunakan senjata tajam raksasa atas perintah AS yang masih berumur 14 tahun, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komplotan begal yang beraksi di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta menjual hasil rampasannya melalui media sosial Facebook.

Bahkan, aksi pembegalan tersebut dikepalai oleh bocah ingusan berinisial AS yang masih berumur 14 tahun.

Sama seperti begal pada umumnya, mereka mengincar barang berharga milik korbannya terutama motor dan beraksi pada malam hari.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan kalau hasil kejahatan mereka dijual melalui media sosial.

"Lalu otak kejahatan (AS) juga berperan menjual motor korban. Dijual melalui online menggunakan Facebook. Bertemu penadah, nego harganya Rp 1 juta deal," jelas Adi, Senin (27/7/2020).

Setelah berhasil menjual motor milik korban yang diketahui berinisial MA tersebut, AS langsung menghapus akun Facebook miliknya.

Para begal yang beraksi di kawasan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta didalangi oleh AS yang berumur 14 tahun menggunakan senjata tajam pedang raksasa, Senin (27/7/2020).
Para begal yang beraksi di kawasan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta didalangi oleh AS yang berumur 14 tahun menggunakan senjata tajam pedang raksasa, Senin (27/7/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kata Adi, hal tersebut untuk menghapus jejak digital proses jual beli barang hasil pembegalan.

"Sementara penadah (R) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," sambung Adi.

Dari Rp 1 juta itu, AS membagikan hasil rampasannya secara merata kepada anak buahnya yang diketahui lebih tua dari dia.

Mereka adalah A (19), R (20), D (20). Sementara J dan B masih berstatus buronan.

"Uang hasil penjualan begal ini dibagi, pelaku AS dan A Rp 200 ribu. Pelaku R dan D dapat Rp 100 ribu, lalu pelaku J dan B dapat Rp 200 ribu," beber Adi.

Adi Ferdian Saputra melanjutkan, uang hasil kejahatannya akan dibelikan obat-obatan terlarang oleh AS.

"Hampir keseluruhan pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba atau obat keras yang akan mereka pakai jenis eximer dgn tramadol," jelasnya.

Menurut Adi, AS yang menjadi dalang aksi pembegalan ini korban putus sekolah dan merupakan warga yang tinggal dekat bandara tersibuk di Indonesia tersebut.

Karena terpuruk ekonomi dan sakau, lanjut Adi, AS nekat menjadi otak begal di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta.

"Akibat dari penggunaan obat-obatan dan pengaruh eximer, jadi nekat membegal," sambung Adi.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan tersebut terjadi pada 1 Juli 2020 di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta menyasar pemotor yang melintas sekira pukul 02.15 WIB.

Adi menuturkan, kejadian terjadi saat korban bernama MA hendak pulang dari kerja dan dihadang oleh enam pelaku.

"Saat itu korban dihadang dari arah yang berlawanan di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta oleh enam pelaku dengan tiga motor," kata Adi.

Kendati demikian, kejahatan yang diakui tersangka baru sekali dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta itu berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian.

Dalam penangkapan, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, dan dua senjata tajam berbentuk pedang raksasa dan celurit.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kecanduan Tramadol

Kecanduan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Pil Eximer, bocah ingusan berumur 14 tahun nekat komandoi aksi pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, bocah tersebut berinisial AS (14) yang menjadi kapten aksi pembegalan bersama A (19), R (20), D (20). Sementara J dan B masih berstatus buronan.

Komplotan begal tersebut pun tak segan-segan menggunakan senjata tajam pedang berukuran raksasa dan celurit untuk menakut-nakuti korbannya di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan uang hasil kejahatannya akan dibelikan obat-obatan terlarang oleh AS.

"Hampir keseluruhan pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba atau obat keras yang akan mereka pakai jenis eximer dgn tramadol," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).

Menurut Adi, AS yang menjadi dalang aksi pembegalan ini korban putus sekolah dan merupakan warga yang tinggal dekat bandara tersibuk di Indonesia tersebut.

Karena terpuruk ekonomi dan sakau, lanjut Adi, AS nekat menjadi otak begal di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta.

"Akibat dari penggunaan obat-obatan dan pengaruh eximer, jadi nekat membegal," sambung Adi.

Diberitakan sebelumnya, teror begal menghantui bandara udara internasional Soekarno-Hatta.

Namun, aksi teror tersebut berhasil disudahi oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Komplotan begal tersebut beraksi pada 1 Juli 2020 di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta menyasar pemotor yang melintas sekira pukul 02.15 WIB.

Polisi Tangkap Begal yang Hantui Bandara Soekarno-Hatta, Bersenjata Pedang Raksasa

Adi Ferdian Saputra menuturkan, kejadian terjadi saat korban bernama MA hendak pulang dari kerja dan dihadang oleh enam pelaku.

"Saat itu korban dihadang dari arah yang berlawanan di Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta oleh enam pelaku dengan tiga motor," kata Adi.

Nyaris Diamuk Warga, Tim Jaguar Polres Metro Depok Amankan Begal di Tapos

Empat pelaku pun berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berinisial AS, B, R dan D.

Adi mengatakan, dua pelaku lainnya masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara, satu penadah juga masih belum ditangkap.

"Mereka mengaku baru sekali melakukan pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta," singkat Adi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, dan dua senjata tajam berbentuk pedang raksasa dan celurit.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved