Virus Corona di Indonesia
PT KAI Sediakan Pelayanan Rapid Test Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Biayanya Rp 85 Ribu Per Orang
Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, mengatakan penumpang kereta dapat mengikuti rapid test Covid-19 jika telah memiliki kode pesanan tiket kereta
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan pelayanan rapid test Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Biaya rapid test Covid-19 di sana dikenakan senilai Rp 85 ribu per orang.
Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, mengatakan penumpang kereta dapat mengikuti rapid test Covid-19 jika telah memiliki kode pesanan tiket kereta api.
"Fasilitas rapid test di stasiun bagi pelanggan yang telah memiliki Tiket KA atau kode booking dengan biaya Rp 85 ribu," kata Maqin, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Pasar Senen, Senin (27/7/2020).
Selain di stasiun PasarSenen, layanan rapid test Covid-19 ini juga tersedia pada 11 stasiun kereta api lainnya.
Di antaranya stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.
"Pada tahap awal, layanan ini baru tersedia di Stasiun Pasar Senen mulai hari ini dan bertahap pada 11 stasiun lainnya," jelas Maqin.
Pelayanan rapid test Covid-19 ini merupakan hasil kerja sama antara PT KAI dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, PT Rajawali Nusindo.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini pun telah dilakukan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Maqin dan Direktur Keuangan Rajawali Nusindo, Gigis Saptono.
Disaksikan Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo serta Direktur Utama RNI Eko Taufik Wibowo.
“Ini bertujuan memberikan kemudahan kepada pelanggan kereta api di masa adaptasi kebiasaan baru,” tambah Maqin.
• Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Nilai Anies Baswedan Belum Mampu Tekan Penularan Covid-19
• Perkantoran Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Ketua Fraksi PDIP: Tidak Ada Pengawasan
Sementara itu, layanan rapid test dimulai sejak pukul 07.00 hingga 19.00 WIB setiap hari.
Perjanjian ini berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani.
"Atau sampai kebijakan syarat rapid test dicabut instansi yang berwenang," tambah Maqin.
Dia melanjutkan, penumpang KAI sebaiknya memperhitungkan waktu pemeriksaan rapid test dengan tanggal keberangkatan.
Sebab, masa berlaku hasil non-reaktif rapid test tidak lebih dari 14 hari sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bagi penumpang yang ingin melakukan rapid test pada hari keberangkatan, baiknya dilakukan selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Jadi tidak terburu-buru mengikuti rapid test dan tidak tertinggal KA-nya," ucap Maqin.
Jika hasil rapid test reaktif Covid-19, tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Tujuannya untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Maqin.