Sekarang Rapid Test Bisa Dilakukan di Stasiun, Biaya Rp 85. 000, Ini Syaratnya

Mulai hari ini, Senin (27/7/2020), rapid test Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh bisa dilakukan di stasiun.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai hari ini, Senin (27/7/2020), rapid test Covid-19 untuk pengguna kereta api jarak jauh bisa dilakukan di stasiun.

Untuk tahap awal, pelaksanaan rapid test dimulai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Selanjutnya, secara bertahap bisa dilakukan di 12 stasiun lainnya.

Calon penumpang yang belum melakukan rapid test, maka dapat melakukan tes di stasiun.

Pemprov DKI Jakarta Usul Rapid Test Jadi Syarat Bagi Pengunjung Jika Tempat Hiburan Malam Dibuka

Penyelenggaraan rapid test di stasiun merupakan kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Adapun tarif rapid test di stasiun dikenakan biaya Rp 85.000.

Apa yang harus diperhatikan jika ingin melakukan rapid test di stasiun?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jika melakukan tes di hari keberangkatan, sebaiknya datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

“Kalau mau datang di hari keberangkatan bisa, tapi kami imbau paling lambat 30 menit sebelumnya karena kan harus menunggu pelayanan,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Suasana Stasiun Pasar Senen pada H-2 menjelang lebaran, Senin (3/6/2019).
Suasana Stasiun Pasar Senen pada H-2 menjelang lebaran, Senin (3/6/2019). (TribunJakarta.com/Lita Febriani)

Pelayanan rapid test di stasiun berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Jika calon penumpang menggunakan kereta api dengan jadwal pagi hari, maka sebaiknya melakukan rapid test sehari sebelumnya.

Joni mengatakan, tidak ada ketentuan berapa hari sebelum keberangkatan calon penumpang harus melakukan rapid test.

Yang perlu diingat, jangka waktu rapid test adalah 14 hari.

Hasil rapid test bisa digunakan untuk naik kereta lebih dari sekali.

“Jadi kami enggak masalah berapa kali waktu naik keretanya. Tapi sesuai aturan pemerintah, masa berlaku rapid test 14 hari. Jadi, penumpang itu selama masa waktu 14 hari monggo mau naik kereta berapa kali,” ujar dia.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved