Cabuli 2 Putri Kandung, Pria di Medan Buat Pengakuan: yang Keempat Ketahuan Istri, Saya Dipukulin

Sungguh keji apa yang dilakukan MBM, seorang ayah berusia 42 tahun kepada dua putri kandungnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menggiring ketahanan tersangka pencabulan anak MDM saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/7/2020). Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. 

"Saya gesekan saja, hal sama juga saya lakukan terhadap putri saya yang lainnya," sambungnya.

Ia mengaku mencabuli putri kandungnya sejak 2018 saat rumah dalam keadaan sepi.

"Istri saya kan kerja jadi karyawan di salah satu toko kosmetik di mal. Jadi saya melakukan saat istri saya tidak ada di rumah," ungkapnya.

Saat aksi keempatnya, lanjut MBM, dirinya dipergoki langsung oleh sang istri.

Petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menggiring ketahanan tersangka pencabulan anak MDM saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/7/2020). Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan dua anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menggiring ketahanan tersangka pencabulan anak MDM saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/7/2020). Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. ((TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR))

"Saat melakukan yang keempat, ketahuan sama istri saya. Kemudian saya dipukulinya dan dilaporkan ke polisi," ucapnya.

Kompol Martual Tobing menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perkosa anak kandung setahun sekali

Peristiwa serupa terjadi di Tegal.

Seorang ayah di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan hal nekat kepada putri kandungnya.

Pria berinisial D (44) ini tega memperkosa putrinya berinisial SN (17) setiap tahun sejak 2016.

Datang ke Nikahan Mantan, Lesti Kejora Beberkan 2 Alasan Menangis di Pelukan Ibunda Rizky DAcademy

Terhitung sudah 5 kali D menodai putri kandungnya sendiri.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.

Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.

"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Sikap Romantis Anang ke Ashanty saat Membentuk Tanah Liat, Tim Berkelakar: Anak-anak Minggir Dulu!

Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved