Cabuli 2 Putri Kandung, Pria di Medan Buat Pengakuan: yang Keempat Ketahuan Istri, Saya Dipukulin
Sungguh keji apa yang dilakukan MBM, seorang ayah berusia 42 tahun kepada dua putri kandungnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.
Pelaku D kepada polisi mengakui perbuatannya.

D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.
"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.
D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
(TribunJakarta/TribunMedan/Kompas)