Antisipasi Virus Corona di Depok

Ibu Titipkan Anak karena Tak Bawa Uang Bayar Denda Masker Rp 50 Ribu, Wakil Ketua DPRD Depok Geram

ibu dan anak ini pun diminta turun oleh petugas gabungan dan diarahkan ke ruang pembayaran sanksi denda.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Anak yang dititipkan lantaran ibunya sedang mengambil uang denda wajib masker sebesar Rp 50 ribu di rumahnya. 

Hendrik berujar, aparat penegak hukum seharusnya dapat bersikap bijak dan tidak mengutamakan sanksi denda semata.

“Tidak boleh lagi seperti itu, apalagi ini Kasatpol PP-nya kan seorang ibu. Tidak boleh ini, sisi kemanusian tetap harus ada,” ujarnya bernada emosi.

Ia juga berujar, latar belakang dari pelanggar juga harus dilihat terlebih dahulu.

“Sebelum dikenakan sanksi kalau orang enggak punya uang jangan langsung dikenakan. Solusinya bukan di sanksi, itukan nakut-nakutin orang jadinya,” ucapnya.

Terakhir, Hendrik menuturkan bila aturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah harus hadir membantu warganya.

“Ya sudahlah biar semua orang pakai masker, bagiin dong ke semua warga. Walau harga masker murah tapi enggak semua orang menjadikan itu skala prioritas, mungkin ada kebutuhan lain, makan di rumah dan anak sekolah. Nah balik lagi, saya minta Satpol PP harus ada nurani,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved