Kasudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Klaim Tak Ada Perkantoran Swasta Jadi Klaster Covid-19

Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat Ahmad Ya'la, mengklaim tak ada kantor swasta di Jakarta Barat yang menjadi klaster Covid-19.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat Ahmad Ya'la, mengklaim tak ada kantor swasta di Jakarta Barat yang menjadi klaster baru Covid-19.

"Kalau kantor swasta di Jakarta Barat tidak ada ya yang jadi klaster Covid-19," kata Ya'la saat dihubungi Selasa (28/7/2020).

Diketahui, berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima, terhitung sudah ada 375 pegawai dari 59 kantor di Jakarta yang terpapar Covid-19.

Kantor-kantor ini berasal dari berbagai instansi, mulai kementerian, kepolisian, swasta, hingga Pemprov DKI.

Latar Belakang Jambret di Bekasi Merupakan Pedagang Sayur dan Penjaga Gereja, Nekat Beraksi 10 Kali

Dalam daftar tersebut, hanya ada perkantoran pemerintahan di Jakarta Barat yang petugasnya terpapar Covid-19 yakni di PTSP Wali Kota Jakarta Barat, dimana ada tiga kasus.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehayan: 10 kasus
5. Kementerian ESDM: 9 kasus
6. Litbangkes: 8 kasus
7. Kementerian Pertahanan: 6 kasus
8. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
10. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
11. Kemenpan-RB: 3 kasus
12. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
13. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
14. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
15. Kemenristek RI: 1 kasus
16. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
17. Kementerian PPAPP: 1

Pencuri di Kota Depok Ditangkap Setelah Jual Tabung Gas Curiannya ke Warung yang Dicurinya

Perusahaan
1. Kantor PT Antam: 68 kasus
2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
3. Samudera Indonesia: 10 kasus
4. Pertamina: 3 kasus
5. Indosat: 2 kasus
6. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
7. Kantin: 2 kasus
8. Siemens Pulogadung: 1 kasus
9. MY Indo Airland: 1 kasus
10. PT NET: 1 kasus
11. SMESCO: belum lapor
12. ACT: belum lapor

Lain-lain:

1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 15 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. PMI Pusat: 6 kasus
7. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
9. BRI: 5 kasus
10. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
11. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
12. Komisi Yudisial: 3 kasus
13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
14. PTSP Wali Kota Jakarta Barat: 3 kasus
15. Dinas UMKM DKI: 3 orang
16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
17. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
18. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
19. Kantor Camat Koja: 2 kasus
20. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
21. Bhayangkara: 1 kasus
22. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
24. Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat: 1 kasus
25. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
26. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
27. PAMDAL: 1 kasus
28. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
29. Dinas Kehutanan: 1 kasus
30. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): kasus.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved