Latar Belakang Jambret di Bekasi Merupakan Pedagang Sayur dan Penjaga Gereja, Nekat Beraksi 10 Kali

Dua tersangka kasus jambret yang terjadi di Bekasi Utara rupanya memiliki latar belakang pedagang sayur dan penjaga gereja.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Dua tersngka jambret Radi alias Kebo dan Nyanan alias Ompong di Mapolsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi, Selasa, (28/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Dua tersangka kasus jambret yang terjadi di Bekasi Utara rupanya memiliki latar belakang pedagang sayur dan penjaga gereja, keduanya sudah beraksi sebanyak 10 kali.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib mengatakan, tersangka Nyanan (36) alias Ompong bekerja di salah gereja di Bekasi, sedangkan Radi alias Kebo (40) bekerja sebagai pedagang sayur.

"Keduanya kami tangkap di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 25 Juli 2020 lalu," kata Chalid, Selasa, (28/7/2020).

Aksi kedua tersangka jambret ini lanjut Chalid, sudah dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Pencuri di Kota Depok Ditangkap Setelah Jual Tabung Gas Curiannya ke Warung yang Dicurinya

"Mereka pernah beraksi di Bekasi Utara dan daerah Rawalumbu Bekasi Timur," jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka lanjut Chalid, beraksi menggunakan sepeda motor berbocengan.

Pelaku Kebo bertugas sebagai joki yang mengendarai motor, lalu tersangka Ompong bertugas sebagai eksekutor yang merampas tas korban.

"Mereka mengincar korban ibu-ibu atau wanita, hasil dari barang rampasan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Adapun tersangka Kebo saat diwawancara mengaku, usaha jualan sayur selama beberapa bulan terakhir belum bisa menutupi kebutuhan anak istrinya.

Imbas Satu Dewan Positif Terinfeksi Virus Corona, Seluruh Anggota DPRD DKI Bakal Jalani Tes Covid-19

Kebo mengatakan, baru memulai usaha jualan sayur satu tahun terakhir, imbas penurunan ekonomi membuat dia nekat melakukan aksi kejahatan.

"Udah setahun jualan sayur, (jambret) buat kebutuhan sehari-hari makan anak istri, karena kurang uang hasil jualan," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kedunya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved