Gadis Belasan Tahun Kabur dari Rumah, Tak Tahan Kerap Diperkosa Ayah Kandung, Sempat Dicekoki Miras

Gadis 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, kabur dari rumah setelah tiga kali diperkosa ayah kandungnya.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadis 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, kabur dari rumah setelah tiga kali diperkosa ayah kandungnya.

Gadis itu diperkosa ayahnya yang berinisial ORS (44) saat ibunya sedang tak di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, perbuatan bejat ayah kandung tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Kejadian itu terjadi sekitar dua pekan lalu. Kemudian kembali diulangi pelaku pada Sabtu (25/7/2020) sebanyak dua kali.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, sebelum melancarkan aksi bejatnya itu korban dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku.

Karena tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut, korban akhirnya berhasil kabur dari rumah dan minta tolong kepada warga.

Setelah membuat laporan kepada polisi, Yuliansyah langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Meski sudah ada sejumlah bukti, pelaku hingga saat ini menolak mengakui perbuatannya.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” jelas dia.

Pihaknya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang sudah berhasil diamankan polisi.

Di antaranya hasil visum korban, keterangan korban, minuman keras, pakaian korban, dan lainnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.

Dicecoki miras

Seorang remaja berusia 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur terpaksa kabur dari rumah lantaran tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya.

Remaja tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Ia memilih kabur dan lapor pada polisi untuk meminta pertolongan.

Kini ayah kandungnya, ORS (44) telah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban merupakan anak kandung pelaku dari istri sirinya.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mencekok anaknya dengan minuman keras.

Ia membuat sang anak tak berdaya setelah dicekoki miras.

“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan,

Pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Kasus lain

Lansia perkosa remaja

Seorang lansia di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial EN (67) mengaku telah menyetubuhi gadis yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak lima kali.

"Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan," kata Rudy, melalui keterangan pers, Sabtu (25/7/2020).

Kasus pelecehan seksual itu, kata Rudy, terbongkar setelah korban mengadukan kepada orangtuanya tentang aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka.

Rudy mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena tersangka sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.

Kebetulan rumah keduanya berdekatan.

"Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Klaster Covid-19 di Perkantoran Bertambah Jadi 90, Total Kasus Capai 459

Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang Pastikan Dapat Izin Berjualan dari Camat

Batal Dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Abash Kekasih Lucinta Luna Setia Hadir

Curhat Ibu di Bekasi Rela Bawa Anak ke Aula Kelurahan Demi Wifi Gratis Buat Belajar

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Rabu 29 Juli 2020 Tambah 2.381 Orang, Total Terinfeksi 104 Ribu

Ayah setubuhi anak kandung setiap tahun

Seorang ayah di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan hal nekat kepada putri kandungnya.

Pria berinisial D (44) ini tega memperkosa putrinya berinisial SN (17) setiap tahun sejak 2016.

Terhitung sudah 5 kali D menodai putri kandungnya sendiri.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.

Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.

"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.

Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.

Pelaku D kepada polisi mengakui perbuatannya.

D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.

"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.

D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved